Mengawali Tahun 2026, Advokat Riki Baehaki, SH., MH. Kembali Menangkan Perkara di Pengadilan Hubungan Industrial

BANDUNG | Dunia hukum ketenagakerjaan di awal tahun 2026 kembali mencatatkan kemenangan penting bagi hak-hak pekerja. Advokat kenamaan, Riki Baehaki, SH., MH., berhasil memenangkan perkara perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam putusan yang dibacakan baru-baru ini.

Kemenangan ini menjadi sinyal positif bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam melindungi kaum buruh yang tengah memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya. Perkara yang ditangani oleh Riki Baehaki ini PHK sepihak tanpa pesangon yang telah berlangsung cukup panjang.

Ditemui usai persidangan, Riki Baehaki mengungkapkan rasa syukur dan harunya atas putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan kliennya. Bagi Riki, kemenangan ini bukan sekadar keberhasilan profesi, melainkan kemenangan hati nurani.

“Alhamdulillah, mengawali tahun 2026 ini saya merasa sangat bersyukur bisa melihat klien saya tersenyum bahagia. Melihat raut wajah mereka, saya merasa keadilan untuk buruh itu memang masih ada dan nyata di negeri ini,” tutur Riki Baehaki kepada awak media.

Lebih lanjut, praktisi hukum yang dikenal vokal membela hak pekerja ini menekankan bahwa putusan ini diharapkan dapat menjadi yurisprudensi dan motivasi bagi para buruh lainnya agar tidak gentar dalam menuntut keadilan melalui jalur hukum yang berlaku.

“Keadilan mungkin datang terlambat, tapi ia tidak pernah lupa jalan pulang. Kami akan terus berkomitmen mengawal kasus-kasus serupa demi terciptanya ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan bermartabat,” tambahnya.

Kemenangan ini sekaligus mempertegas reputasi Riki Baehaki, SH., MH. sebagai salah satu advokat yang memiliki dedikasi tinggi terhadap perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia.(red).