TRANSJABAR.COM | Lagi – lagi penyelenggara sekolah membuat ulah dengan memanfaatkan momen pembagian raport diselinggi dengan menjual stiker bintang bagi peserta didik yang berprestasi, dan penjualan stiker bintang tersebut dipatok maksimum harus beli 5 keping bintang.
Informasi tersebut berkembang melalui kiriman WhatsApp dari pihak sekolah kepada grup orangtua siswa untuk kelas X,XI, dan XII yang sekolah di SMaN 3 Bandung.
Berikut informasi WhatsApp yang masuk keredaksi :
Yth. Bapak dan Ibu Orang tua/wali siswa kelas X, XI, dan XII
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Dengan ini kami beritahukan teknis apresiasi P5:
- Pada pukul 08.00 di kelas masing2 sebelum pembagian rapor, seluruh orang tua mendengarkan paparan projek dari putra putrinya.
- Orang tua mengapresiasi baik di kelasnya maupun kelas lain sampai pukul 09.00
- Apresiasi berupa pemberian bintang pada hasil karya P5, adapun pembelian stiker bintang dapat mulai dipesan pada esok hari, Jum’at, 22 Des 2023 dengan menghubungi ibu Wulan/ibu Nyimas. Maksimum apresiasi 5 keping bintang, @10.000 per keping bintang
- Kembali ke kelas masing2 untuk melaksanakan pembagian rapor.
Atas apresiasi yang disampaikan pada putra putrinya semoga menjadi penyemangat terus berkarya.
Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
HUMAS3.
Terkait dengan hal itu, Aktivis Peduli Pendidikan, Suherman mengaku prihatin dengan kondisi tersebut, jika benar ada transaksi jual beli stiker bintang bertepatan dengan pembagian raport dengan harga dipatok jelas itu tidak dibenarkan.
Ia menilai, jika benar ada penjualan stiker harusnya kepala sekolah melarang itu, sesuai Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
” Kami minta Tim Saber Pungli Jawa Barat turun menangani persoalan ini, dan memberikan edukasi secara baik kepada pihak sekolah, ” tegasnya, Jumat, ( 22/12/2023).
Lebih lanjut kata Suherman, termasuk Kadisdik Jabar juga berikan sanksi tegas, dan jangan ada kesan pembiaran terkait dengan dugaan pungli disekolah.
“Ya semua yang terlibat harus disanksi sudah jelas aturanya dilarang, tapi kenapa masih saja dugaan pungli ini masih terjadi, ” katanya. (red).