Jabar Darurat, Mulai Besok PPKM Diberlakukan

Bandung|Newsnet.id – Kondisi darurat diseluruh daerah di Jawa Barat akan dipastikan mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021 akan diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Darurat.
Hal itu dipertegas Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Ia sampaikan, bersama dengan Wabup dan pihak Forkopimda Jabar, mengingat kata dia, kondisi saat ini di 27 Daerah kabupaten/kota dalam kondisi dan situasi kurang nyaman serta tidak menyenangkan.
“Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Jawa Barat, ini dilakukan untuk menekan kasus Covid 19 yang semakin tidak terkendali, “ujarnya, Jumat ( 2/7/2021).
Kang Emil panggilan akrab Gubernur Jawa Barat ini tetap optimis pencegahan Covid 19 bisa teratasi dengan pemberlakukan PPKM Darurat.
Pelaksanaan PPKM Darurat akan dilaksanakan secara darurat, berdasarkan pengalaman sebelumnya, penyebaran Cobid 19 bisa dikendalikan terjadi penurunan.
“Seluruh kegiatan yang banyak mempertemukan banyak orang tidak boleh beroperasi, kecuali sektor esensial, ” terang Kang Emil.
Sementara kata Kang Emil, untuk kegiatan non esensial diberlakukan 100 persen kerja di rumah atau Work From Home ( WFH ). Sedangkan kegiatan proses belajar mengajar dilakukan secara daring.
Ia jelaskan, semua kegiatan publik sementara dihentikan, termasuk Mall, tempat wisata, ibadah. Restoram dan acara pernikahan dibatasi.
“Khusus untuk sektor esensial, mulai keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, industri ekspor diberlakukan 50 persen WFO atau kerja dikantor dengan memperketat prokes, ” ujarnya.
Begitu juga dengan kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamaman, industri makanan, logistik, kontruksi dan kebutuhan sembako 100 persen WFO.
Ia memastikan, aelama PPKM Darurat berlangsung, Kang Emil memastikan masyarakat terdampak akan mendapatkan bantuan tunai dan nontunai dari Kementerian Sosial. Data penerima bantuan pun sudah diterima oleh Kemensos tinggal disalurkan. “Bansos nontunai dan tunai oleh Kemensos, datanya sudah kami kirimkan,” katanya.
Kang Emil juga katakan agar upaya PPKM Darurat berjalan optimal, bupati/wali kota di Jabar akan segera membuat surat edaran terkait ketentuan pelaksanaan PPKM Darurat. Surat edaran tersebut akan disampaikan sampai tingkat RT/RW.
“Surat Edaran Bupati/Wali Kota akan diedarkan besok sampai RT/ RW dan mohon disosialisasikan secara masif lewat media,” tuturnya.
Ia juga mempertegas, kondisi ini akan ada perubahan penindakan dari kepolisian, sudah diizinkan tipiring (tindak pidana ringan) bagi yang membandel.
Tak hanya itu, sesuai arahan Ketua Koordinator PPKM Darurat yang juga Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, bupati dan wali kota yang tidak menjalankan dengan baik PPKM Darurat akan diberikan sanksi lisan hingga pemberhentian sementara oleh Menteri Dalam Negeri.(son/er/ red).