Tranjabar.com – Dalam keterangan Persnya. Kamarudin Simanjuntak pengacara pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta kepada pihak Bareskrim Polri untuk bisa menetapkan tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Kamarudin, dirinya datang ke Bareskrim berdasarkan undangan dari pejabat utama Polri dalam rangka penanganan kasus Brigadir J.
Dalam pertemuan tertutup tersebut, ia meminta kepada Polisi agar bisa ditetapkan tersangka tertentu, dengan alasan sudah diberikan solusi agar orang tersebut tidak menggunakan fitnah dan kebohongan.
” Namun mereka tetap tidak mau meninggalkan cara cara tersebut, dan tetap ingin bergelimang dengan dosa dosa dan fitnah itu, ” ujar Kamarudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Kamarudin juga menyampaikan terkait uang 200 juta yang tersimpan di rekening di 4 bank, laptop milik korban yang dikuasai, maka dia meminta untuk dilibatkan pihak PPATK, terkait dengan transaksi elektronik tapi orangya sudah mati.
” Memang benar apa yang saya katakan, pada tanggal 11 Juli 2022, masa ada orang mati masih ada transaksi uang ke salah satu tersangka,” katanya, Selasa 16 Agustus 2022 malam.
Bukan itu saja, diskusi bersama dengan pejabat utam Polri. Kamarudin juga menyampaikan beberapa permintaan kepada Presiden RI, diantaranya agar nama baik Brigadir J ( alm ) dan keluarga dikembalikan harkat dan martabatnya dari fitnah – fitnah dan kegelapan.(er/ctr).



