Elang Tiga Hambalang DPK Kabupaten Cirebon Angkat Suara, Penanganan Dugaan Korupsi PDAM Jangan Tebang Pilih, Tegakan Supremasi Hukum

KABUPATEN CIREBON | Transjabar.com – Persoalan yang tengah menjadi perhatian publik terkait PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon kembali mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Kali ini, Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Elang Tiga Hambalang Kabupaten Cirebon, Adam Suyono, turut angkat bicara dan meminta aparat penegak hukum (APH) menjalankan proses hukum secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab.

Menurut Adam Suyono, setiap persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum harus ditangani secara serius berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Aparat penegak hukum tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan, kepentingan kelompok, maupun intervensi pihak tertentu.

Ia menegaskan, supremasi hukum harus benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Setiap pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga proses penanganan perkara harus mengedepankan keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.

“Pada prinsipnya, kami meminta aparat penegak hukum menjalankan proses hukum dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pihak tertentu, tetapi tumpul terhadap pihak lainnya. Tegakkan supremasi hukum dan berikan kepastian kepada masyarakat,” tegas Adam Suyono, Minggu ( 8/11/26 ).

Ia juga berharap penanganan persoalan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon tidak berhenti pada polemik dan saling melaporkan antarpihak. Substansi persoalan yang menjadi perhatian publik harus tetap ditelusuri sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada kesungguhan aparat dalam menjalankan tugas secara profesional, independen, dan berintegritas.

“Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Supremasi hukum harus menjadi panglima,” pungkasnya.

 

( Falah )