Formasi Cirebon : Upaya Hukum Dirut PDAM Dihormati, Tapi Penanganan Dugaan Korupsi Tirta Jati Jangan Jalan Ditempat!

CIREBON | Transjabar.com – Ketua Umum Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon, ADV. Dr. (C) Qorib, S.H., M.H., CME., CRA., menegaskan bahwa upaya hukum yang ditempuh Direktur Utama PDAM Tirta Jati harus dihormati. Namun, hal tersebut tidak boleh mengalihkan perhatian aparat penegak hukum dari penanganan dugaan skandal korupsi di lingkungan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan informasi mengenai perkembangan perkara tersebut

Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon menyambut baik langkah hukum yang ditempuh Direktur Utama PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon melalui kuasa hukumnya dengan melaporkan sejumlah pihak ke Polresta Cirebon, Minggu ( 8/11/26 ).

FORMASI menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, langkah hukum tersebut harus dihormati sebagai bagian dari hak konstitusional setiap warga negara dalam mencari keadilan dan meluruskan persoalan.

Namun, proses hukum tersebut harus diuji secara objektif dan profesional untuk memastikan apakah terdapat unsur fitnah, pencemaran nama baik, atau justru merupakan bentuk kritik, kontrol sosial, dan pengawasan masyarakat yang disampaikan berdasarkan informasi serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, FORMASI mengingatkan bahwa langkah hukum yang ditempuh Direktur Utama PDAM Tirta Jati tidak boleh mengaburkan perhatian publik terhadap penanganan dugaan skandal korupsi di lingkungan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon.

Masyarakat Kabupaten Cirebon berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut. Jangan sampai minimnya informasi dan lambatnya penyampaian perkembangan penanganan perkara justru memunculkan spekulasi, kabar simpang siur, hingga opini liar di tengah masyarakat.

Terlebih, jangan sampai berkembang anggapan bahwa berbagai pengaduan, kritik, dan pemberitaan mengenai PDAM Tirta Jati semata-mata merupakan fitnah atau pencemaran nama baik, sementara substansi persoalan yang menjadi perhatian publik belum memperoleh kejelasan hukum.

Untuk itu, FORMASI meminta penyidik memberikan penjelasan secara terbuka dan proporsional mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk tahapan pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta langkah hukum selanjutnya dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan kerahasiaan penyidikan.

FORMASI juga menegaskan akan terus mengawal proses penanganan dugaan korupsi PDAM Tirta Jati serta berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat guna memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, independen, dan bebas dari intervensi maupun kepentingan pihak tertentu.

KAMI TIDAK INGIN PENEGAKAN HUKUM DIPERMAINKAN OLEH KEPENTINGAN PIHAK MANAPUN!

Secara khusus, FORMASI meminta Kapolresta Cirebon melakukan pengawasan dan evaluasi internal terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara tersebut.

Apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya penyidik yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan, bertindak tidak profesional, atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum, FORMASI meminta agar diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Bahkan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan internal diperlukan pergantian personel penyidik demi menjaga objektivitas dan profesionalitas penanganan perkara, langkah tersebut patut dipertimbangkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tercoreng akibat tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Bagi FORMASI, persoalan ini bukan sekadar polemik pemberitaan ataupun perselisihan antara pihak-pihak tertentu. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut kepentingan publik, transparansi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Cirebon.

PENEGASAN SIKAP FORMASI CIREBON

1. Menghormati hak hukum Direktur Utama PDAM Tirta Jati maupun seluruh pihak yang menempuh jalur hukum.

2. Mendesak Satreskrim Polresta Cirebon agar memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan skandal korupsi PDAM Tirta Jati.

3. Meminta penyidik menuntaskan proses penyelidikan dan/atau penyidikan serta menentukan status hukum pihak-pihak terkait berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti yang sah.

4. Mendesak Kapolresta Cirebon melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara tersebut.

5. Meminta Polda Jawa Barat turut melakukan pengawasan guna memastikan proses hukum berjalan profesional, independen, transparan, dan bebas intervensi.

6. Menegaskan FORMASI akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial hingga perkara tersebut memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.

HUKUM HARUS BERDIRI TEGAK, BUKAN TUNDUK PADA KEPENTINGAN!

FORMASI CIREBON

 

( Falah )