KPK Imbau Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Bersikap Kooperatif Terkait Pemanggilan Kasus Korupsi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka melayangkan imbauan tegas kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik. Desakan ini menyusul ketidakhadiran Nusron dalam jadwal pemeriksaan perdana sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan keterangan Nusron sangat dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Bogor dan gratifikasi di lingkungan kementeriannya. KPK berharap pejabat publik dapat memberikan keteladanan yang baik dalam mendukung penuh proses penegakan hukum.

Merespons pemanggilan tersebut, pihak Kementerian ATR/BPN secara resmi telah mengirimkan surat konfirmasi kepada penyidik KPK terkait absennya sang menteri.

Juru Bicara KPK mengonfirmasi isi surat tersebut bahwa Nusron Wahid berhalangan hadir dikarenakan benturan jadwal kerja yang mendesak, yakni adanya agenda internal di Kementerian ATR/BPN serta pelaksanaan tugas Dinas Luar Kota (DLK).

Melalui perwakilan kementerian, Nusron menegaskan bahwa dirinya menghormati kewenangan hukum KPK dan menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif menghadiri pemeriksaan pada jadwal pemanggilan ulang yang tengah disusun oleh tim penyidik.

Duduk Perkara Perkara

Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang digelar pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk beberapa pejabat teras kementerian seperti Dirjen PPTR Lampri dan Kepala Kantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.

KPK menegaskan akan segera melakukan koordinasi lanjutan guna memastikan jadwal pemeriksaan ulang berjalan tanpa hambatan demi membuat terang benderang konstruksi perkara hukum ini. (Put)