HUKRIM  

PURWAKARTA | Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan yang menewaskan A-F (16), warga Cikalong Wetan, Bandung Barat, di Jalan Raya Sadang–Subang, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian pada Jumat (3/7/2026) dini hari, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Sesuai ketentuan perlindungan anak, identitas kedua ABH tidak diungkap secara lengkap. Keduanya hanya disebut berinisial O.A. (15) dan K.R. (17), yang kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Purwakarta.

Kasus ini bermula saat ayah korban, yang tengah bekerja sebagai sopir di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, menerima kabar bahwa anaknya dirawat di RSUD Bayu Asih Purwakarta. Saat tiba di rumah sakit, korban diketahui mengalami luka di bagian punggung yang diduga akibat senjata tajam dan dinyatakan meninggal dunia.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Purwakarta. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, serta penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak keberadaan para terduga pelaku.
Pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB, atau kurang dari 24 jam sejak peristiwa terjadi, Tim URC berhasil mengamankan kedua ABH di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa enam unit telepon genggam, satu bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru.

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasi Humas Polres Purwakarta, Iptu Tini, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan sinergi tim dalam merespons laporan masyarakat.

“Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan dua terduga pelaku untuk menjalani proses hukum. Kami berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Iptu Tini.

Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami seluruh fakta dan alat bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.(Put).