BANDUNG | Dalam waktu dekat pihak PT Permata Buana Putra yang berkantor di Cigugur, Kota Cimahi, Bandung akan melayangkan surat somasi, melalui kuasa hukum PT Permata Buana Putra somasi ditujukan kepada pihak yang dianggap telah merugikan nama baik dan cenderung melakukan fitnah.
Direktur PT Permata Buana Putra H Itang Taryana menegaskan somasi tersebut akan dilayangkan berdasarkan informasi yang disebarluaskan oleh pihak melalui media online dan tiktok, sehingga membentuk opini yang keliru tanpa adanya konfirmasi kepada pihak PT Permata Buana Putra.
” Tiktok yang disebarkan seolah bahwa PT Permata Buana Putra telah melakukan distribusi BBM jenis Solar secara ilegal, padahal kami memiliki kelengkapan izin yang sudah diatur Undang – Undang, ” kata H Itang Taryana.
Seperti diketahui tiktok dan grup – grup WhatsApp di media online pada tanggal 8 Mei 2026 dengan lokasi Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dimana video tersebut berisi konten yang menyudutkan PT Permata Buana Putra yang dianggap mendistribusikan BBM non subsidi ke pihak customer tanpa memiliki kelengkapan surat yang sah.( Put/ras/ yos).



